Minggu, 02 Desember 2018

Materi Fiqih SD kelas 6 : BAB V Pinjam Meminjam



Pengertian Pinjam-Meminjam
Dalam fiqh Islam terdapat dua istilah tentang pinjam-meminjam, yaitu 'ariyah dan al-Qardlu.
 'Ariyah ialah akad berupa pemberian manfaat suatu benda halal dari seseorang kepada orang lain tanpa ada imbalan dengan tidak mengurangi atau merusak benda itu dan dikembalikan setelah diambil manfaatnya.
al-qardlu ialah memberikan pinjaman sesuatu kepada orang lain dengan perjanjian akan membayar dengan sesuatu yang sama pada waktu yang telah ditentukan. Misalnya, meminjam uang Rp 100.000-, akan dikembalikan Rp 100.000,- pada waktu yang telah ditentukan.
A.  'Ariyah
Dasar Hukum 'Ariyah
Hukum ariyah adalah sunnah berdasarkan firman Allah SWT dalam QS.Al- Maidah ayat 2:
Artinya:
"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. " (QS. Al-Maidah:2)
Akan tetapi, hukum 'ariyah bisa menjadi wajib, misalnya meminjamkan pisau untuk menyembelih binatang yang hampir mati. Dan hukumnya bisa haram apabila barang yang dipinjam itu digunakan untuk sesuatu yang haram atau dilarang oleh agama. Karena jalan menuju sesuatu, hukumnya sama dengan hukum y;mg dituju.

Rukun dan Syarat Ariyah
Rukun 'ariyah ada 4 (empat), yatu:
1.      Mu 'ir (orang yang meminjamkan), syarat-syaratnya:
1)             Berakal sehat; orang gila tidak dapat meminjamkan barang.
2)      Baligh; anak kecil tidak dapat meminjamkan barang
3)      Tidak sedang dalam pengawasan orang lain (mahjur); seperti pemboros atau bukan orang yang sedang pailit (bangkrut).
4)      Pemilik bagi barang yang dipinjam; orang yang meminjam barang orang lain tidak boleh meminjamkan kembali kepada orang lain.
2.      Musta'ir (orang yang meminjam), syaratnya:
1)    Berakal sehat
2)         Baligh
3)    Tidak sedang dalam pengawasan orang lain
3.      Musta 'ar (barang yang dipinjam), syarat-syaratnya:
1)             Barang yang benar-benar ada manfaatnya.
2)      Zatnya tidak berubah jika diambil manfaatnya.
4.      Shighat akad, yaitu perkataan yang menunjukkan adanya akad pinjam-meminjam.
       Jenis-jenis 'Ariyah
1.         'Ariyah Muthlaq
yaitu pinjam-meminjam barang yang dalam akadnya tidak ada persyaratan apapun, Contoh, seorang meminjamkan kendaraan, namun dalam akad tidak disebutkan hal-hal yang berkaitan dengan penggunaan kendaraan tersebut.
b.    'Ariyah Muqayyad, yaitu akad meminjamkan barang yang dibatasi dari segi waktu dan pemanfaatannya, baik disyaratkan pada keduanya atau salah satunya. Maka musta'ir harus bisa menjaga batasan tersebut.
     Tanggung Jawab Peminjam
Seorang peminjam (musta'ir) memiliki tanggung jawab pcnuh terhadap barang yang dipinjamnya. Bila peminjam (musta'ir) telah memegang barang-barang pinjaman, kemudian barang tersebut rusak, ia berkewajiban menggantinya kalau disebabkan karena kelalaian.
B.  Qardl
Ketentuan-ketentuan Qardl Dasar Hukum Qardl
Qardl dalam istilah kita dibahasakan dengan utang-itang. Hukum qardl pada awalnya sunnah bagi orang yang meminjamkan dan mubah bagi orang yang meminjam. Allah SWT. berfirman:
Artinya:
Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjarnan yang rik, maka Allah akan melipatgandakan (balasan) pinjarnan ilu ntuknya dan dia akan memperoleh pahala yang banyak. " (QS. .1-Hadid:ll)
Rasulullah SAW bersabda:
artinya:
Barang siapa menghilangkan salah satu kesulitan dunia dari sauadaranya. Maka Allah akan menghilangkan darinya salah satu kesulitan pada hari kiamat. " (HR. Muslim)


Hukum Qardl
1.    Haram
 apabila yang meminjamkan mengetahui bahwa pinjaman itu akan digunakan untuk perbuatan haram seperti untuk membeli minuman khamar, berjudi.
2.    Makruh,
 apabila yang memberi pinjaman mengetahui bahwa peminjam akan menggunakan hartanya bukan untuk kemaslahatan, tetapi untuk berfoya-foya dan menghambur-hamburkannya atau peminjam mengetahui bahwa dirinya tidak akan sanggup mengembalikan pinjaman itu.
3.    Wajib,
apabila ia mengetahui bahwa peminjam membutuhkan harta untuk menafkahi diri, keluarga, dan kerabatnya sesuai dengan ukuran yang disyariatkan, sedangkan peminjam itu tidak memiliki cara lain untuk mendapatkan nafkah itu selain dengan meminjam.
Rukun dan Syarat-syarat Qardl
Rukun Qardl ada empat, yaitu:
1.        Muqridl (pemilik barang/pihak yang memberi hutang)
2.        Muqtaridl (yang mendapat barang atau penghutang)
3.        Muqrodl (barang yang dihutangkan)
4.         Shighat (ijab dari pihak muqridl) dan qobul (dari pihak muqtaridl)
syarat al-Qardhu adalah sebagai berikut:
1.         Besarnya al-qardlu (pinjaman) harus diketahui nilai, berat, besar, dan jumlahnya
b.   Sifat al-qardlu dan usianya harus diketahui jika dalam bentuk
hewan.
c.   Al-Qardlu berasal dari orang yang memenuhi syarat dimintai pinjaman.
Pembayaran Pinjaman
Setiap utang wajib dibayar sehingga berdosalah seorang yang berhutang yang tidak mau membayar utang. Bahkan kalau melalaikan pembayaran utang termasuk aniaya yang merupakan perbuatan dosa kalau dia mampu. Rasulullah SAW bersabda:
Artinya:
"Orang kaya yang melalaikan kewajiban membayar utang adalah aniaya ". (HR Bukhari dan Muslim)
Melebihkan bayaran dari sejumlah pinjaman dibolehkan, asal kelebihan itu merupakan kemauan dari orang yang berhutang, tanpa adanya paksaan dan tanpa ada perjanjian sebelumnya. Hal ini menjadi nilai kebaikan bagi yang membayar utang. Rasulullah SAW bersabda:
Artinya:
"Sesungguhnya di antara orang yang terbaik dari kamu adalah yang sebaik-baiknya dalam membayar utang". (HR Bukhari dan Muslim)
Jika penambahan tersebut dikehendaki oleh orang yang berutang atau telah menjadi perjanjian dalam akad perutangan, maka tambahan itu haram bagi muqridl (orang yang mengutangkan) untuk mengambilnya, karena hal tersebut termasuk riba.
Sabda Rasulullah SAW.
Artinya:
"Dari Umarah Al-Hamdani, ia berkata soya mendengar dari AH ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Setiap akad qardh dengan mengambil manfaat adalah riba ".

Tidak ada komentar:

Posting Komentar