Minggu, 02 Desember 2018

Materi Fiqih SD kelas 6 : BAB II Minuman yang Halal dan Haram

  • Minuman yang Halal

Minuman yang halal ialah minuman yang boleh diminum menurut syari'at Islam.

Syarat minuman yang halal ada 3 syarat :
1.       Halal karena dzatnya. tidak dilarang oleh hukum syara'.
2.       Halal cara mendapatkannya.
3.       Halal cara pengolahannya.

Jenis Minuman yang halal ada 3:
1.    Tidak mengandung zat yang berbahaya bagi kesehatan manusia.
2.    Tidak mengandung zat yang memabukkan.
3.    Tidak nazis, atau tidak menjadi Nazis sebab terkena nazis lain (mutanazis).

  • Minuman yang Haram

Minuman yang haram adalah minuman yang tidak boleh diminum  karena dilarang   oleh  syariat   Islam.

Jenis minuman yang haram ada 3 :
1.    Semua minuman yang memabukkan atau apabila diminum menimbulkan mudharat dan merusak badan, akal, jiwa, moral dan aqidah seperti arak, khamar, dan sejenisnya.
2.    Minuman dari benda najis atau benda yang terkena najis.
3.    Minuman yang didapatkan dengan cara yang dilarang syariat Islam.

Selain dari makanan dan minuman yang halal dan yang haram ada pula makanan dan minuman yang dimakruhkan, artinya sebaiknya tidak dimakan dan tidak diminum karena lebih banyak mengandung madharatnya dari pada manfaatnya. Contoh, petai, jengkol, bawang.

Manfaat Makanan dan Minuman yang Halal
1. Terjaga    kesehatannya    dan terhindar dari penyakit.
2. Mendapat ridha Allah SWT karena memilih jenis makanan dan minuman yang halal
3. Memiliki akhlaqul karimah karena telah  mentaati  perintah. Allah   SWT   sekaligus   terhindar   dari   akhlak   madzmumah (tercela).
Akibat Buruk dari Makanan dan Minuman yang Haram
1. Amal ibadahya tidak akan diterima dan doanya tidak akan dikabulkan Allah SWT.
2. dapat merusak jiwa (terutama minuman keras yang mengandung alkohol), seperti: Kecerdasan menurun, Selalu lupa dan melakukan hal-hal yang negative, Senang menyendiri dan melamun
3. Semangat kerja berkurang.
4. Berbahaya bagi kesehatan
5. Menyia-nyiakan harta dan menjauhkan diri dari Allah SWT.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar