Minggu, 02 Desember 2018

Materi Fiqih SD kelas 6 : BAB III Binatang Halal dan yang Haram

  • Binatang yang Halal

Binatang yang halal artinya binatang yang boleh dimakan menurut hukum syariat Islam.
1.    Binatang halal yang hidup di air/laut.
Semua binatang yang hidup di laut/air adalah halal untuk dimakan baik yang ditangkap hidup ataupun yang mati (bangkai), kecuali yang mengandung bahaya jika dimakan.
yang Artinya:
"Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan. " (QS. Al-Maidah:96).

2.       Binatang halal yang hidup di darat
 Binatang  ternak seperti : ayam, itik, kambing, sapi, unta, kerbau, kelinci dll.
Semua jenis binatang ternak adalah halal. kecuali yang buruk atau yang dijelaskan keharamannya dalam al-Qur'an atau al-Hadits.

  • Binatang yang haram

Binatang yang diharamkan ialah binatang yang tidak boleh dimakan berdasarkan hukum syariat Islam.
Macam-macam binatang haram adalah sebagai berikut:
1.      Binatang yang telah diharamkan oleh Al-Quran:
1)             Bangkai, Darah, Daging babi, Daging binatang yang disembelih atas nama selain Allah, Binatang yang dicekik, Binatang yang dipukul, Binatang yang jatuh, Binatang yang ditanduk, Binatang yang telah dimakan binatang buas, Binatang yang disembelih untuk berhala.
2)             Binatang yang kotor/keji
3)             Himar  kampung/jinak  dan  bighal   (okulasi   kuda  dan himar/keledai)
2.      Binatang   yang   diharamkan   menurut   Al-hadits:
1)             Binatang buas/bertaring, seperti: Harimau, Srigala, anjing, kucing, kera, dan Iain-lain.
2)      Burung yang berkuku tajam, seperti elang, garuda, nuri, dan Iain-lain.
3)      Binatang yang diperintahkan supaya dibunuh, yaitu ular, gagak, tikus, anjing hitam (gila), burung elang."
4)      Binatang yang dilarang untuk dibunuh, meliputi semut, tawon, burung hud-hud dan burung surad
5)      Binatang yang hidup di 2 (dua) alam, seperti kepiting, kura-kura, anjing laut, katak, buaya.

Ketentuan Menyembelih Binatang
Semua jenis hewan yang halal harus disembelih terlebih dahulu, kecuali jenis ikan atau belalang. Hewan yang mati tanpa disembelih termasuk bangkai dan haram untuk dimakan kecuali bangkai ikan.
menyembelih adalah mematikan hewan dengan cara memotong saluran nafas dan saluran makanan serta urat nadi utama yang terdapat pada leher hewan. Tujuannya agar hewan tersebut menjadi halal dimakan dagingnya.
Rukun dan syarat Penyembelihan
Rukun penyembelihan ada 3, yaitu orang yang menyembelih, hewan yang disembelih, dan alat untuk menyembelih.
1.      Orang yang menyembelih. Syaratnya ada 3:
- Beragama Islam; sembelihan orang kafir atau musyrik. hukumnya tidak sah atau haram.
-  Berakal sehat; bukan orang gila atau sedang mabuk.
- Mumayiz; sudah dapat membedakan antara yang haq dan yang batil.

2.      Hewan yang disembelih. Syaratnya ada 2:
- Dalam keadaan hidup
- Termasuk binatang yang halal menurut syara'
3.      Alat yang digunakan untuk menyembelih. Syaratnya ada 4:
1)    benda tajam sejenis pisau,pedang, dll.
2)    Tidak tumpul dan tidak runcing
3)    Terbuat dari baja, besi, batu, atau bambu
4)    Tidak   sah   menyembelih   dengan   menggunakan  kuku, tulang, ataupun gigi.
Tata cara dan sunah dalam penyembelihan
1. Hewan dibaringkan dan posisi rusuk kiri di bawah
2. Dihadapkan ke arah kiblat
3. Membaca basmalah dan shalawat
4. Mempercepat penyembelihan
5. Berlaku baik dalam menyembelih, tidak kasar, dan tidak pula lamban.
Tempat anggota tubuh hewan yang disembelih
1. Hewan jinak disembelih di  bagian  lehernya,  tepatnya dipotong di bagian saluran nafas, saluran makan, dan urat nadi utama.
2. Hewan liar atau yang terperosok ke dalam lubang sehingga sulit dijangkau lehernya cukup dengan cara melukai tubuh di bagian yang dapat dijangkau, dengan catatan dapat mematikan hewan tersebut.
Hal-hal yang makruh dalam penyembelihan
1.    Menyembelih sampai putus lehernya.
2.     Menyembelih dengan menggunakan alat tumpul.
Penyembelihan secara secara mekanik
     Penyembelihan hewan secara mekanik adalah yang dilakukan dengan bantuan alat (mesin).
Syarat penyembelihan hewan secara mekanik :
1.    Orang yang menjalankan mesin potong harus beragama Islam atau ahli kitab dan harus menyebut asma Allah ketika mulai menghidupkan mesin, yaitu dengan membaca basmallah.
2.    Hewan yang disembelih dalam keadaan masih hidup dan halal.
3.    Alat mekanik yang digunakan  disyaratkan benda tajam yang terbuat dari besi, logam, batu, atau lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar