Tampilkan postingan dengan label FIQIH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label FIQIH. Tampilkan semua postingan
Minggu, 02 Desember 2018
Materi Fiqih SD kelas 6 : BAB V Pinjam Meminjam
Pengertian
Pinjam-Meminjam
Dalam fiqh
Islam terdapat dua istilah tentang pinjam-meminjam, yaitu 'ariyah dan al-Qardlu.
'Ariyah ialah akad berupa pemberian manfaat
suatu benda halal dari seseorang kepada orang lain tanpa ada imbalan dengan
tidak mengurangi atau merusak benda itu dan dikembalikan setelah diambil
manfaatnya.
al-qardlu ialah memberikan pinjaman
sesuatu kepada orang lain dengan perjanjian akan membayar dengan sesuatu yang
sama pada waktu yang telah ditentukan. Misalnya, meminjam uang Rp 100.000-,
akan dikembalikan Rp 100.000,- pada waktu yang telah ditentukan.
A.
'Ariyah
Dasar Hukum 'Ariyah
Artinya:
"Dan
tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan
tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. " (QS. Al-Maidah:2) „
Akan tetapi,
hukum 'ariyah bisa menjadi wajib, misalnya meminjamkan pisau untuk
menyembelih binatang yang hampir mati. Dan hukumnya bisa haram apabila barang
yang dipinjam itu digunakan untuk sesuatu yang haram atau dilarang oleh agama.
Karena jalan menuju sesuatu, hukumnya sama dengan hukum y;mg dituju.
Rukun dan Syarat Ariyah
Rukun 'ariyah ada 4 (empat), yatu:
1.
Mu 'ir (orang yang meminjamkan), syarat-syaratnya:
1)
Berakal sehat; orang gila tidak dapat
meminjamkan barang.
2) Baligh;
anak kecil tidak dapat meminjamkan barang
3) Tidak
sedang dalam pengawasan orang lain (mahjur); seperti pemboros atau bukan
orang yang sedang pailit (bangkrut).
4) Pemilik
bagi barang yang dipinjam; orang yang meminjam
barang orang lain tidak boleh meminjamkan kembali kepada orang lain.
2.
Musta'ir (orang
yang meminjam), syaratnya:
1)
Berakal sehat
2)
Baligh
3)
Tidak sedang dalam pengawasan orang
lain
3.
Musta 'ar (barang yang dipinjam),
syarat-syaratnya:
1)
Barang yang benar-benar ada
manfaatnya.
2) Zatnya
tidak berubah jika diambil manfaatnya.
4.
Shighat akad, yaitu perkataan yang
menunjukkan adanya akad pinjam-meminjam.
Jenis-jenis 'Ariyah
1.
'Ariyah Muthlaq
yaitu pinjam-meminjam barang yang
dalam akadnya tidak ada persyaratan apapun, Contoh, seorang meminjamkan
kendaraan, namun dalam akad tidak disebutkan hal-hal yang berkaitan dengan
penggunaan kendaraan tersebut.
b. 'Ariyah
Muqayyad, yaitu akad meminjamkan barang yang dibatasi dari segi waktu dan
pemanfaatannya, baik disyaratkan pada keduanya atau salah satunya. Maka musta'ir
harus bisa menjaga batasan tersebut.
Tanggung Jawab Peminjam
Seorang peminjam (musta'ir) memiliki tanggung jawab pcnuh terhadap
barang yang dipinjamnya. Bila peminjam (musta'ir) telah memegang
barang-barang pinjaman, kemudian barang tersebut rusak, ia berkewajiban
menggantinya kalau disebabkan karena kelalaian.
B. Qardl
Ketentuan-ketentuan Qardl Dasar Hukum Qardl
Qardl dalam istilah kita
dibahasakan dengan utang-itang. Hukum qardl pada awalnya sunnah bagi
orang yang meminjamkan dan mubah bagi orang yang meminjam. Allah SWT. berfirman:
Artinya:
Siapakah
yang mau meminjamkan kepada Allah pinjarnan yang rik, maka Allah akan melipatgandakan (balasan) pinjarnan ilu ntuknya
dan dia akan memperoleh pahala yang banyak. " (QS. .1-Hadid:ll)
Rasulullah SAW
bersabda:
artinya:
Barang
siapa menghilangkan salah satu kesulitan dunia dari sauadaranya. Maka Allah akan menghilangkan darinya salah satu kesulitan
pada hari kiamat. " (HR. Muslim)
Hukum Qardl
1.
Haram
apabila yang meminjamkan
mengetahui bahwa pinjaman itu akan digunakan untuk perbuatan haram seperti
untuk membeli minuman khamar, berjudi.
2.
Makruh,
apabila yang memberi
pinjaman mengetahui bahwa peminjam akan menggunakan hartanya bukan untuk
kemaslahatan, tetapi untuk berfoya-foya dan menghambur-hamburkannya atau
peminjam mengetahui bahwa dirinya tidak akan sanggup mengembalikan pinjaman
itu.
3.
Wajib,
apabila ia mengetahui bahwa peminjam membutuhkan harta untuk menafkahi
diri, keluarga, dan kerabatnya sesuai dengan ukuran yang disyariatkan,
sedangkan peminjam itu tidak memiliki cara lain untuk mendapatkan nafkah itu
selain dengan meminjam.
Rukun dan
Syarat-syarat Qardl
Rukun Qardl ada empat, yaitu:
1.
Muqridl (pemilik barang/pihak yang
memberi hutang)
2.
Muqtaridl (yang
mendapat barang atau penghutang)
3.
Muqrodl (barang yang dihutangkan)
4.
Shighat (ijab
dari pihak muqridl) dan qobul (dari pihak muqtaridl)
syarat al-Qardhu adalah
sebagai berikut:
1.
Besarnya al-qardlu (pinjaman)
harus diketahui nilai, berat, besar, dan jumlahnya
b. Sifat
al-qardlu dan usianya harus diketahui jika dalam bentuk
hewan.
hewan.
c. Al-Qardlu
berasal dari orang yang memenuhi syarat dimintai pinjaman.
Pembayaran Pinjaman
Setiap utang
wajib dibayar sehingga berdosalah seorang yang berhutang yang tidak mau
membayar utang. Bahkan kalau melalaikan
pembayaran utang termasuk
aniaya yang merupakan perbuatan dosa kalau dia mampu. Rasulullah SAW bersabda:
Artinya:
"Orang kaya yang melalaikan kewajiban membayar
utang adalah aniaya ". (HR Bukhari dan Muslim)
Melebihkan
bayaran dari sejumlah pinjaman dibolehkan, asal kelebihan itu merupakan kemauan
dari orang yang berhutang, tanpa adanya paksaan dan tanpa ada perjanjian
sebelumnya. Hal ini menjadi nilai kebaikan bagi yang membayar utang. Rasulullah
SAW bersabda:
Artinya:
"Sesungguhnya di
antara orang yang terbaik dari kamu adalah yang sebaik-baiknya dalam membayar
utang". (HR Bukhari dan Muslim)
Jika penambahan tersebut
dikehendaki oleh orang yang berutang atau telah menjadi perjanjian dalam akad
perutangan, maka tambahan itu haram bagi muqridl (orang yang
mengutangkan) untuk mengambilnya, karena hal tersebut termasuk riba.
Sabda Rasulullah SAW.
Artinya:
"Dari
Umarah Al-Hamdani, ia berkata soya mendengar dari AH ra, bahwa Rasulullah SAW
bersabda: "Setiap akad qardh dengan mengambil manfaat adalah riba ".
Materi Fiqih SD kelas 6 : BAB IV Jual Beli
- Pengertian Jual Beli
Menurut bahasa jual beli adalah memberikan sesuatu untuk mendapatkan sesuatu yang
lain.
menurut
istilah jual beli adalah tukar-menukar suatu benda dengan benda lain dengan
disertai akad atas dasar suka sama suka. Hukum jual beli adalah mubah (boleh).
- Dasar Hukum Jual Beli
Dasar hukum jual beli adalah al-Quran dan al-Hadis. Allah SWT berfirman:
Artinya:
"Dan
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (QS. Al-Baqarah:275)
Sabda
Rasulullah SAW.
Artinya:
"Usaha
apakah yang paling baik? Beliau menjawab, "Pekerjaan seseorang dengan
tangannya dan setiap jual beli yang bersih. " (HR. al-Bazzar dan Disahihkan oleh
Imam Hakim).
- Rukun dan Syarat Jual Beli :
1. Penjual dan pembeli ('ba'i dan
musytari), syarat-syaratnya:
1)
Baligh
2)
Berakal
3)
Atas kehendak sendiri. Sabda
Rasulullah SAW.
Artinya:
"Sesungguhnya
jual beli itu sah apabila terjadi atas dasar suka
sama suka. " (HR. Ibnu Hibban dan Ibnu Majah
2. Barang
yang diperjual-belikan (mabi'), syarat-syaratnya:
1)
Suci, maka tidak sah jual beli barang
najis, kecuali anjing untuk berburu.
2)
Bermanfaat menurut syara'.
3)
Tidak dikaitkan dengan hal-hal lain.
Misalnya, jika ayahku
pergi akan saya jual motor ini kepadamu.
pergi akan saya jual motor ini kepadamu.
4)
Tidak dibatasi
waktunya.
5)
Dapat diserahkan dengan cepat ataupun
lambat.
6)
Milik sendiri.
7)
Dapat diketahui barangnya, meliputi
berat, jumlah, takaran
dan sebagainya. Sabda Rasulullah SAW
dan sebagainya. Sabda Rasulullah SAW
Artinya:
"Rasulullah
SA W melarang jual beli lempar-melempar (mengundi nasib) dan jual beli gharar
(tipu muslihat) " (HR. Muslim)
3.
Ijab qabul. Ijab adalah pernyataan
dari pihak penjual. Sedangkan qabul adalah pernyataan dari pihak pembeli.
Syarat utamanya adalah Ada kesamaan antara lafazh ijab dan qabul.
- Macam-macam Jual Beli
Jual Beli
Ditinjau dari Segi Hukum
1.
Jual beli yang sah menurut hukum,
yaitu jual beli yang memenuhi syarat-syarat dan rukun jual beli serta
tidak terdapat unsur yang menyebabkan tidak sahnya jual beli.
2.
Jual beli yang sah tapi terlarang,
terdiri dari:
1)
Membeli barang yang sedang ditawar
orang lain yang masih dalam masa khiyar.
2) Membeli
barang dengan harga yang lebih mahal dari harga pasar dengan tujuan menghalangi
orang lain.
3) Membeli
barang dengan menghadang di pinggir jalan, padahal ia belum mengetahui harga
pasar.
4) Membeli
barang untuk ditimbun.
5) Juali
beli barang yang digunakan untuk maksiat
6)
Jual beli pada waktu shalat Jum'at
3.
Jual beli terlarang dan tidak sah
hukumnya, terdiri dari:
1) Jual
beli barang yang najis oleh agama, seperti anjing, babi, bangkai, dan khamar.
2) Jual
beli sperma (mani) hewan, seperti mengawinkan seekor domba jantan dengan betina
agar dapat memperoleh turunan. Rasulullah SAW bersabda:
Artinya:
"Rasulullah
SAW melarang jual beli kelebihan air (sperma)." (HR. Muslim)
3) Jual beli anak binatang yang masih berada dalam
perut
induknya. Sabda Rasulullah SAW
induknya. Sabda Rasulullah SAW
Artinya:
"Rasulullah
SAW melarang jual beli anak binatang yang masih dalam kandungan induknya."
(HR.
Bukhari dan Muslim)
4)
Jual beli sistem ijon, yaitu jual
beli yang belum jelas
barangnya. Misalnya, jual beli buah-buahan yang masih
muda, jual beli padi yang masih hijau yang keduanya
dimungkinkan dapat merugikan salah satunya.
barangnya. Misalnya, jual beli buah-buahan yang masih
muda, jual beli padi yang masih hijau yang keduanya
dimungkinkan dapat merugikan salah satunya.
5) Jual
beli dengan mulammassah, yaitu jual beli secara sentuh menyentuh.
Misalkan seseorang menyentuh sehelai kain dengan tangannya di waktu malam atau
siang hari, maka orang yang menyentuh berarti telah membeli kain tersebut. Hal
ini dilarang karena mengandung tipuan atau kemungkinan akan menimbulkan
kerugian bagi salah satu pihak.
6) Jual
beli dengan munabadzah, yaitu jual beli secara lempar melempar, seperti
seseorang berkata, "lemparkan kepadaku apa yang ada padamu, nanti
kulemparkan pula kepadamu apa yang ada padaku". Setelah terjadi lempar
melempar, terjadilah jual beli. Hal ini dilarang karena mengandung tipuan dan
tidak ada ijab dan qabul.
7) Jual
beli dengan muzabanah, yaitu menjual buah yang basah dengan buah yang
kering.
Jual Beli Ditinjau Dari Segi Obyeknya
1.
Jual beli benda yang tampak, yaitu pada waktu
melakukan akad jual beli benda atau barang yang diperjual-belikan ada di
depan penjual dan pembeli.
2.
Jual beli yang disebutkan
sifat-sifatnya dalam perjanjian,
yaitu jual beli salam (pesanan).
yaitu jual beli salam (pesanan).
3.
Jual beli benda yang tidak tampak,
yaitu jual beli yang dilarang oleh agama Islam karena dikhawatirkan barang
tersebut diperoleh dari curian atau barang titipan yang akibatnya dapat
menimbulkan kerugian salah satu pihak.
Jual Beli Ditinjau dari Pelaku Akad
1.
Dengan lisan, yaitu akad
yang dilakukan oleh kebanyakan
orang seperti dengan berbicara.
orang seperti dengan berbicara.
2.
Dengan
perantara atau utusan, yaitu penyampaian akad jual
beli melalui perantara, utusan, tulisan, atau surat-menyurat jual beli seperti ini dibolehkan menurut syara'.
beli melalui perantara, utusan, tulisan, atau surat-menyurat jual beli seperti ini dibolehkan menurut syara'.
3.
Jual beli dengan perbuatan (saling
memberikan) atau dikenal dengan istilah mu'athah, yaitu mengambil dan
memberikan barang tanpa ijab qabul, seperti seseorang mengambil rokok yang sudah bertuliskan label harganya, dibandrol oleh
penjual kemudian diberikan uang pembayarannya kepada penjual. Jual
beli ini sah menurut sebagian ulama, dengan syarat harga barang yang
diperjual-belikan sudah diketahui, tanpa membutuhkan tawar-menawar.
Materi Fiqih SD kelas 6 : BAB III Binatang Halal dan yang Haram
- Binatang yang Halal
Binatang yang halal artinya binatang yang boleh dimakan menurut hukum syariat Islam.
1. Binatang halal yang hidup di air/laut.
Semua binatang yang hidup di laut/air adalah halal untuk dimakan baik yang ditangkap hidup ataupun yang mati (bangkai), kecuali yang mengandung bahaya jika dimakan.
yang Artinya:
"Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan. " (QS. Al-Maidah:96).
2. Binatang halal yang hidup di darat
Binatang ternak seperti : ayam, itik, kambing, sapi, unta, kerbau, kelinci dll.
Semua jenis binatang ternak adalah halal. kecuali yang buruk atau yang dijelaskan keharamannya dalam al-Qur'an atau al-Hadits.
- Binatang yang haram
Binatang yang diharamkan ialah binatang yang tidak boleh dimakan berdasarkan hukum syariat Islam.
Macam-macam binatang haram adalah sebagai berikut:
1. Binatang yang telah diharamkan oleh Al-Quran:
1) Bangkai, Darah, Daging babi, Daging binatang yang disembelih atas nama selain Allah, Binatang yang dicekik, Binatang yang dipukul, Binatang yang jatuh, Binatang yang ditanduk, Binatang yang telah dimakan binatang buas, Binatang yang disembelih untuk berhala.
2) Binatang yang kotor/keji
3) Himar kampung/jinak dan bighal (okulasi kuda dan himar/keledai)
2. Binatang yang diharamkan menurut Al-hadits:
1) Binatang buas/bertaring, seperti: Harimau, Srigala, anjing, kucing, kera, dan Iain-lain.
2) Burung yang berkuku tajam, seperti elang, garuda, nuri, dan Iain-lain.
3) Binatang yang diperintahkan supaya dibunuh, yaitu ular, gagak, tikus, anjing hitam (gila), burung elang."
4) Binatang yang dilarang untuk dibunuh, meliputi semut, tawon, burung hud-hud dan burung surad
5) Binatang yang hidup di 2 (dua) alam, seperti kepiting, kura-kura, anjing laut, katak, buaya.
Ketentuan Menyembelih Binatang
Semua jenis hewan yang halal harus disembelih terlebih dahulu, kecuali jenis ikan atau belalang. Hewan yang mati tanpa disembelih termasuk bangkai dan haram untuk dimakan kecuali bangkai ikan.
Rukun dan syarat Penyembelihan
Rukun penyembelihan ada 3, yaitu orang yang menyembelih, hewan yang disembelih, dan alat untuk menyembelih.
1. Orang yang menyembelih. Syaratnya ada 3:
- Beragama Islam; sembelihan orang kafir atau musyrik. hukumnya tidak sah atau haram.
- Berakal sehat; bukan orang gila atau sedang mabuk.
- Mumayiz; sudah dapat membedakan antara yang haq dan yang batil.
2. Hewan yang disembelih. Syaratnya ada 2:
- Dalam keadaan hidup
- Termasuk binatang yang halal menurut syara'
3. Alat yang digunakan untuk menyembelih. Syaratnya ada 4:
1) benda tajam sejenis pisau,pedang, dll.
2) Tidak tumpul dan tidak runcing
3) Terbuat dari baja, besi, batu, atau bambu
4) Tidak sah menyembelih dengan menggunakan kuku, tulang, ataupun gigi.
Tata cara dan sunah dalam penyembelihan
1. Hewan dibaringkan dan posisi rusuk kiri di bawah
2. Dihadapkan ke arah kiblat
3. Membaca basmalah dan shalawat
4. Mempercepat penyembelihan
5. Berlaku baik dalam menyembelih, tidak kasar, dan tidak pula lamban.
Tempat anggota tubuh hewan yang disembelih
1. Hewan jinak disembelih di bagian lehernya, tepatnya dipotong di bagian saluran nafas, saluran makan, dan urat nadi utama.
2. Hewan liar atau yang terperosok ke dalam lubang sehingga sulit dijangkau lehernya cukup dengan cara melukai tubuh di bagian yang dapat dijangkau, dengan catatan dapat mematikan hewan tersebut.
Hal-hal yang makruh dalam penyembelihan
1. Menyembelih sampai putus lehernya.
2. Menyembelih dengan menggunakan alat tumpul.
Penyembelihan secara secara mekanik
Penyembelihan hewan secara mekanik adalah yang dilakukan dengan bantuan alat (mesin).
Syarat penyembelihan hewan secara mekanik :
1. Orang yang menjalankan mesin potong harus beragama Islam atau ahli kitab dan harus menyebut asma Allah ketika mulai menghidupkan mesin, yaitu dengan membaca basmallah.
2. Hewan yang disembelih dalam keadaan masih hidup dan halal.
3. Alat mekanik yang digunakan disyaratkan benda tajam yang terbuat dari besi, logam, batu, atau lainnya.
Langganan:
Postingan (Atom)