Pengertian
Pinjam-Meminjam
Dalam fiqh
Islam terdapat dua istilah tentang pinjam-meminjam, yaitu 'ariyah dan al-Qardlu.
'Ariyah ialah akad berupa pemberian manfaat
suatu benda halal dari seseorang kepada orang lain tanpa ada imbalan dengan
tidak mengurangi atau merusak benda itu dan dikembalikan setelah diambil
manfaatnya.
al-qardlu ialah memberikan pinjaman
sesuatu kepada orang lain dengan perjanjian akan membayar dengan sesuatu yang
sama pada waktu yang telah ditentukan. Misalnya, meminjam uang Rp 100.000-,
akan dikembalikan Rp 100.000,- pada waktu yang telah ditentukan.
A.
'Ariyah
Dasar Hukum 'Ariyah
Artinya:
"Dan
tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan
tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. " (QS. Al-Maidah:2) „
Akan tetapi,
hukum 'ariyah bisa menjadi wajib, misalnya meminjamkan pisau untuk
menyembelih binatang yang hampir mati. Dan hukumnya bisa haram apabila barang
yang dipinjam itu digunakan untuk sesuatu yang haram atau dilarang oleh agama.
Karena jalan menuju sesuatu, hukumnya sama dengan hukum y;mg dituju.
Rukun dan Syarat Ariyah
Rukun 'ariyah ada 4 (empat), yatu:
1.
Mu 'ir (orang yang meminjamkan), syarat-syaratnya:
1)
Berakal sehat; orang gila tidak dapat
meminjamkan barang.
2) Baligh;
anak kecil tidak dapat meminjamkan barang
3) Tidak
sedang dalam pengawasan orang lain (mahjur); seperti pemboros atau bukan
orang yang sedang pailit (bangkrut).
4) Pemilik
bagi barang yang dipinjam; orang yang meminjam
barang orang lain tidak boleh meminjamkan kembali kepada orang lain.
2.
Musta'ir (orang
yang meminjam), syaratnya:
1)
Berakal sehat
2)
Baligh
3)
Tidak sedang dalam pengawasan orang
lain
3.
Musta 'ar (barang yang dipinjam),
syarat-syaratnya:
1)
Barang yang benar-benar ada
manfaatnya.
2) Zatnya
tidak berubah jika diambil manfaatnya.
4.
Shighat akad, yaitu perkataan yang
menunjukkan adanya akad pinjam-meminjam.
Jenis-jenis 'Ariyah
1.
'Ariyah Muthlaq
yaitu pinjam-meminjam barang yang
dalam akadnya tidak ada persyaratan apapun, Contoh, seorang meminjamkan
kendaraan, namun dalam akad tidak disebutkan hal-hal yang berkaitan dengan
penggunaan kendaraan tersebut.
b. 'Ariyah
Muqayyad, yaitu akad meminjamkan barang yang dibatasi dari segi waktu dan
pemanfaatannya, baik disyaratkan pada keduanya atau salah satunya. Maka musta'ir
harus bisa menjaga batasan tersebut.
Tanggung Jawab Peminjam
Seorang peminjam (musta'ir) memiliki tanggung jawab pcnuh terhadap
barang yang dipinjamnya. Bila peminjam (musta'ir) telah memegang
barang-barang pinjaman, kemudian barang tersebut rusak, ia berkewajiban
menggantinya kalau disebabkan karena kelalaian.
B. Qardl
Ketentuan-ketentuan Qardl Dasar Hukum Qardl
Qardl dalam istilah kita
dibahasakan dengan utang-itang. Hukum qardl pada awalnya sunnah bagi
orang yang meminjamkan dan mubah bagi orang yang meminjam. Allah SWT. berfirman:
Artinya:
Siapakah
yang mau meminjamkan kepada Allah pinjarnan yang rik, maka Allah akan melipatgandakan (balasan) pinjarnan ilu ntuknya
dan dia akan memperoleh pahala yang banyak. " (QS. .1-Hadid:ll)
Rasulullah SAW
bersabda:
artinya:
Barang
siapa menghilangkan salah satu kesulitan dunia dari sauadaranya. Maka Allah akan menghilangkan darinya salah satu kesulitan
pada hari kiamat. " (HR. Muslim)
Hukum Qardl
1.
Haram
apabila yang meminjamkan
mengetahui bahwa pinjaman itu akan digunakan untuk perbuatan haram seperti
untuk membeli minuman khamar, berjudi.
2.
Makruh,
apabila yang memberi
pinjaman mengetahui bahwa peminjam akan menggunakan hartanya bukan untuk
kemaslahatan, tetapi untuk berfoya-foya dan menghambur-hamburkannya atau
peminjam mengetahui bahwa dirinya tidak akan sanggup mengembalikan pinjaman
itu.
3.
Wajib,
apabila ia mengetahui bahwa peminjam membutuhkan harta untuk menafkahi
diri, keluarga, dan kerabatnya sesuai dengan ukuran yang disyariatkan,
sedangkan peminjam itu tidak memiliki cara lain untuk mendapatkan nafkah itu
selain dengan meminjam.
Rukun dan
Syarat-syarat Qardl
Rukun Qardl ada empat, yaitu:
1.
Muqridl (pemilik barang/pihak yang
memberi hutang)
2.
Muqtaridl (yang
mendapat barang atau penghutang)
3.
Muqrodl (barang yang dihutangkan)
4.
Shighat (ijab
dari pihak muqridl) dan qobul (dari pihak muqtaridl)
syarat al-Qardhu adalah
sebagai berikut:
1.
Besarnya al-qardlu (pinjaman)
harus diketahui nilai, berat, besar, dan jumlahnya
b. Sifat
al-qardlu dan usianya harus diketahui jika dalam bentuk
hewan.
hewan.
c. Al-Qardlu
berasal dari orang yang memenuhi syarat dimintai pinjaman.
Pembayaran Pinjaman
Setiap utang
wajib dibayar sehingga berdosalah seorang yang berhutang yang tidak mau
membayar utang. Bahkan kalau melalaikan
pembayaran utang termasuk
aniaya yang merupakan perbuatan dosa kalau dia mampu. Rasulullah SAW bersabda:
Artinya:
"Orang kaya yang melalaikan kewajiban membayar
utang adalah aniaya ". (HR Bukhari dan Muslim)
Melebihkan
bayaran dari sejumlah pinjaman dibolehkan, asal kelebihan itu merupakan kemauan
dari orang yang berhutang, tanpa adanya paksaan dan tanpa ada perjanjian
sebelumnya. Hal ini menjadi nilai kebaikan bagi yang membayar utang. Rasulullah
SAW bersabda:
Artinya:
"Sesungguhnya di
antara orang yang terbaik dari kamu adalah yang sebaik-baiknya dalam membayar
utang". (HR Bukhari dan Muslim)
Jika penambahan tersebut
dikehendaki oleh orang yang berutang atau telah menjadi perjanjian dalam akad
perutangan, maka tambahan itu haram bagi muqridl (orang yang
mengutangkan) untuk mengambilnya, karena hal tersebut termasuk riba.
Sabda Rasulullah SAW.
Artinya:
"Dari
Umarah Al-Hamdani, ia berkata soya mendengar dari AH ra, bahwa Rasulullah SAW
bersabda: "Setiap akad qardh dengan mengambil manfaat adalah riba ".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar