- Pengertian Jual Beli
Menurut bahasa jual beli adalah memberikan sesuatu untuk mendapatkan sesuatu yang
lain.
menurut
istilah jual beli adalah tukar-menukar suatu benda dengan benda lain dengan
disertai akad atas dasar suka sama suka. Hukum jual beli adalah mubah (boleh).
- Dasar Hukum Jual Beli
Dasar hukum jual beli adalah al-Quran dan al-Hadis. Allah SWT berfirman:
Artinya:
"Dan
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (QS. Al-Baqarah:275)
Sabda
Rasulullah SAW.
Artinya:
"Usaha
apakah yang paling baik? Beliau menjawab, "Pekerjaan seseorang dengan
tangannya dan setiap jual beli yang bersih. " (HR. al-Bazzar dan Disahihkan oleh
Imam Hakim).
- Rukun dan Syarat Jual Beli :
1. Penjual dan pembeli ('ba'i dan
musytari), syarat-syaratnya:
1)
Baligh
2)
Berakal
3)
Atas kehendak sendiri. Sabda
Rasulullah SAW.
Artinya:
"Sesungguhnya
jual beli itu sah apabila terjadi atas dasar suka
sama suka. " (HR. Ibnu Hibban dan Ibnu Majah
2. Barang
yang diperjual-belikan (mabi'), syarat-syaratnya:
1)
Suci, maka tidak sah jual beli barang
najis, kecuali anjing untuk berburu.
2)
Bermanfaat menurut syara'.
3)
Tidak dikaitkan dengan hal-hal lain.
Misalnya, jika ayahku
pergi akan saya jual motor ini kepadamu.
pergi akan saya jual motor ini kepadamu.
4)
Tidak dibatasi
waktunya.
5)
Dapat diserahkan dengan cepat ataupun
lambat.
6)
Milik sendiri.
7)
Dapat diketahui barangnya, meliputi
berat, jumlah, takaran
dan sebagainya. Sabda Rasulullah SAW
dan sebagainya. Sabda Rasulullah SAW
Artinya:
"Rasulullah
SA W melarang jual beli lempar-melempar (mengundi nasib) dan jual beli gharar
(tipu muslihat) " (HR. Muslim)
3.
Ijab qabul. Ijab adalah pernyataan
dari pihak penjual. Sedangkan qabul adalah pernyataan dari pihak pembeli.
Syarat utamanya adalah Ada kesamaan antara lafazh ijab dan qabul.
- Macam-macam Jual Beli
Jual Beli
Ditinjau dari Segi Hukum
1.
Jual beli yang sah menurut hukum,
yaitu jual beli yang memenuhi syarat-syarat dan rukun jual beli serta
tidak terdapat unsur yang menyebabkan tidak sahnya jual beli.
2.
Jual beli yang sah tapi terlarang,
terdiri dari:
1)
Membeli barang yang sedang ditawar
orang lain yang masih dalam masa khiyar.
2) Membeli
barang dengan harga yang lebih mahal dari harga pasar dengan tujuan menghalangi
orang lain.
3) Membeli
barang dengan menghadang di pinggir jalan, padahal ia belum mengetahui harga
pasar.
4) Membeli
barang untuk ditimbun.
5) Juali
beli barang yang digunakan untuk maksiat
6)
Jual beli pada waktu shalat Jum'at
3.
Jual beli terlarang dan tidak sah
hukumnya, terdiri dari:
1) Jual
beli barang yang najis oleh agama, seperti anjing, babi, bangkai, dan khamar.
2) Jual
beli sperma (mani) hewan, seperti mengawinkan seekor domba jantan dengan betina
agar dapat memperoleh turunan. Rasulullah SAW bersabda:
Artinya:
"Rasulullah
SAW melarang jual beli kelebihan air (sperma)." (HR. Muslim)
3) Jual beli anak binatang yang masih berada dalam
perut
induknya. Sabda Rasulullah SAW
induknya. Sabda Rasulullah SAW
Artinya:
"Rasulullah
SAW melarang jual beli anak binatang yang masih dalam kandungan induknya."
(HR.
Bukhari dan Muslim)
4)
Jual beli sistem ijon, yaitu jual
beli yang belum jelas
barangnya. Misalnya, jual beli buah-buahan yang masih
muda, jual beli padi yang masih hijau yang keduanya
dimungkinkan dapat merugikan salah satunya.
barangnya. Misalnya, jual beli buah-buahan yang masih
muda, jual beli padi yang masih hijau yang keduanya
dimungkinkan dapat merugikan salah satunya.
5) Jual
beli dengan mulammassah, yaitu jual beli secara sentuh menyentuh.
Misalkan seseorang menyentuh sehelai kain dengan tangannya di waktu malam atau
siang hari, maka orang yang menyentuh berarti telah membeli kain tersebut. Hal
ini dilarang karena mengandung tipuan atau kemungkinan akan menimbulkan
kerugian bagi salah satu pihak.
6) Jual
beli dengan munabadzah, yaitu jual beli secara lempar melempar, seperti
seseorang berkata, "lemparkan kepadaku apa yang ada padamu, nanti
kulemparkan pula kepadamu apa yang ada padaku". Setelah terjadi lempar
melempar, terjadilah jual beli. Hal ini dilarang karena mengandung tipuan dan
tidak ada ijab dan qabul.
7) Jual
beli dengan muzabanah, yaitu menjual buah yang basah dengan buah yang
kering.
Jual Beli Ditinjau Dari Segi Obyeknya
1.
Jual beli benda yang tampak, yaitu pada waktu
melakukan akad jual beli benda atau barang yang diperjual-belikan ada di
depan penjual dan pembeli.
2.
Jual beli yang disebutkan
sifat-sifatnya dalam perjanjian,
yaitu jual beli salam (pesanan).
yaitu jual beli salam (pesanan).
3.
Jual beli benda yang tidak tampak,
yaitu jual beli yang dilarang oleh agama Islam karena dikhawatirkan barang
tersebut diperoleh dari curian atau barang titipan yang akibatnya dapat
menimbulkan kerugian salah satu pihak.
Jual Beli Ditinjau dari Pelaku Akad
1.
Dengan lisan, yaitu akad
yang dilakukan oleh kebanyakan
orang seperti dengan berbicara.
orang seperti dengan berbicara.
2.
Dengan
perantara atau utusan, yaitu penyampaian akad jual
beli melalui perantara, utusan, tulisan, atau surat-menyurat jual beli seperti ini dibolehkan menurut syara'.
beli melalui perantara, utusan, tulisan, atau surat-menyurat jual beli seperti ini dibolehkan menurut syara'.
3.
Jual beli dengan perbuatan (saling
memberikan) atau dikenal dengan istilah mu'athah, yaitu mengambil dan
memberikan barang tanpa ijab qabul, seperti seseorang mengambil rokok yang sudah bertuliskan label harganya, dibandrol oleh
penjual kemudian diberikan uang pembayarannya kepada penjual. Jual
beli ini sah menurut sebagian ulama, dengan syarat harga barang yang
diperjual-belikan sudah diketahui, tanpa membutuhkan tawar-menawar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar